Mochtar Djuma Jadi Kunci, Terdakwa Kasus JKN RS Syekh Yusuf Divonis Lepas

    Mochtar Djuma Jadi Kunci, Terdakwa Kasus JKN RS Syekh Yusuf Divonis Lepas

    MAKASSAR - Putusan lepas yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar terhadap mantan Direktur RS Syekh Yusuf Gowa, dr Salahuddin, tak lepas dari peran tim penasihat hukum yang mengawal jalannya persidangan.

    Salah satu yang menjadi sorotan adalah Mochtar Djuma, SH, MH, MBA, yang memimpin strategi pembelaan hingga majelis hakim menyatakan perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

    Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day menyebut perbuatan terdakwa terbukti, namun tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, sehingga diputus ontslag van alle rechtsvervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum.

    Putusan ini berbeda jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman lima tahun penjara terhadap terdakwa.

    Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa argumentasi hukum yang diajukan pihak pembela memiliki bobot signifikan dalam pertimbangan majelis hakim.

    Sepanjang proses persidangan, tim kuasa hukum menitikberatkan pada pembuktian bahwa perkara yang diajukan lebih bersifat administratif dan tidak memenuhi unsur pidana korupsi sebagaimana didakwakan.

    Pendekatan ini dinilai menjadi kunci dalam membalik arah perkara, dari ancaman pidana menjadi putusan lepas.

    Usai sidang, dr Salahuddin secara terbuka menyampaikan apresiasi terhadap kinerja penasihat hukumnya.

    Ia menilai pendampingan yang dilakukan Mochtar Djuma bersama tim telah mampu mengurai fakta-fakta persidangan secara komprehensif.

    “Terima kasih atas pendampingan hukum selama proses ini, ” ujarnya singkat.

    Selain Salahuddin, dua terdakwa lain dalam perkara yang sama juga memperoleh putusan serupa, menandakan bahwa konstruksi perkara secara keseluruhan tidak memenuhi unsur pidana menurut penilaian majelis hakim.

    Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak jaksa terkait langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan pengajuan banding.

    Putusan ini sekaligus menjadi catatan penting dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan pengelolaan dana publik, khususnya dalam membedakan antara ranah administratif dan pidana dalam praktik hukum. (*)

    mochtar djum
    SM Network

    SM Network

    Artikel Sebelumnya

    Menimbang Ulang Kawasan Industri PT IHIP...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pelaku yang Diduga Lecehkan Janda Beranak 2 di RS Kemenkes Makassar, Akhirnya Ditahan Polisi
    Magang Nasional Batch I Ditutup, Kemnaker Perkuat Sertifikasi Kompetensi dan Akses Kerja
    Mochtar Djuma Jadi Kunci, Terdakwa Kasus JKN RS Syekh Yusuf Divonis Lepas
    Kemnaker Sinkronkan Pelatihan Vokasi dengan Industri KEK, 60 Ribu Kuota Pelatihan Disiapkan
    Menaker Yassierli: Perluasan Jaminan Sosial Harus Menjangkau Pekerja Informal

    Ikuti Kami